Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama.
Bendahara Negara juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenai PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif
Dengan kenaikan tarif pajak PPN 12%, harga langganan untuk layanan-layanan tersebut dipastikan akan ikut meningkat.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikan dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Disampaikan Presiden Jokowi, Pemerintah menaikkan gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.